KL _MATENG., Sesuai hasil perbincangan Sekwan DPRD Mateng bahwa "Ada Dua Posisi Yang Harus Diperhatikan Adalah Memfasilitasi Pelaksanaan Tugas - Tugas Pimpinan Dan Anggota DPRD, Dan Bertanggung jawab Kepada Pemerintah Daerah Dalam Hal ini Bupati Melalui Sekertaris Daerah". Ia juga menambahkan bahwa dua hal yang penting ini, harus menjadi catatan seorang Sekwan. terutama tugas - tugas ke dewanan dapat terpasilitasi dengan baik sehingga dua lembaga tersebut bisa seiring dan sejalan jelasnya.
Ia juga berharap bahwa semua program yang telah ditetapkan di DPRD bisa berjalan dengan baik tentunya melalui kordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan dapat seiring dan sejalan seperti Tahun Sebelumnya. harap Mahayuddin
Mahyuddin Menjelaskan Secara Rinci Terkait "TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD" Ia katakan bahwa Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi dan Penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD, Penyelenggara administrasi keuangan DPRD, memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD,
Sekwan Menambahkan Dalam menjalan fungsi kesekretariatan, Sekretaris DPRD mempunyai uraian tugas yaitu merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan, sekaligus mengkoordinasikan fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan. serta membina, mengawasi, mengendalikan dan melaksanakan tugas kesekretariatan serta perencanaan dan keuangan. mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya.
Lanjut Mahyuddin, Sekwan juga menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi, dan mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD, serta melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD. Jelasnya (*KL34)





