Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

BBI Patagang Perdana Serahkan Bibit Nila Berkualitas

 


Dinas Perikanan Mamuju Tengah melalui BBI Patagang yang bertempat di Tobinta Kecamatan Karossa, secara perdana serahkan bibit ikan Nila hasil budidaya yang telah dikembangkanbiakkan beberapa waktu yang lalu dan merupakan jenis bibit yang berkualitas.

Dalam kegiatan ini  dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kab. Mamuju Tengah Dr Askary Anwar, S.Sos., M.Si, Pelatih Pengelolaan Tambak Tradisional Dr. Indra Cahyono S.Pi., M.M, Kepala Dinas Perikanan Amrullah dan Jajaranya Serta Masyarakat Mamuju Tengah, Pada Kamis 14 September 2023.

Perlu diketahui Balai Benih Ikan (BBI) Patagang merupakan sentra dari kegiatan pembenihan budidaya ikan air tawar yang baru terbentuk. Pembentukan sentra pembenihan tersebut kini telah beroperasi dan berhasil memproduksi bibit ikan nila, dimana sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pembudidaya.

Menurut Amrullah Selaku Kadis Perikanan Mamuju Tengah “Balai Benih Ikan (BBI) Patagang merupakan solusi dalam penyediaan bibit ikan bagi para pembudidaya karena tidak perlu lagi mendatangkan bibit dari luar tetapi dapat secara langsung melalui balai. Sebagaimana diketahui sebelumnya, para pembudidaya yang membeli/mendatangkan bibit dari luar Mamuju Tengah banyak mengalami kendala yaitu ikan yang didatangkan mengalami stress akibat perjalanan jauh yang berdampak pada kematian dan menyebabkan kerugian karena tidak dapat dipelihara, selain itu harganya juga relatif lebih mahal” terangnya

“Adanya Balai Benih Ikan Patagang diharapkan dapat menjadi solusi dan tempat rujukan Tekhnologi di Mamuju Tengah, Mamuju Utara, bahkan sampai Sulawesi Utara karena posisinya yang strategis sebagai sentra pembenihan” Lanjutnya


Adapun tujuan Pelatihan Pengelolaan Tambak Tradisional oleh Bapak Dr. Indra Cahyono S.Pi., M.M, tentang penerapan Nanocell dan Eco enzim merupakan salah satu upaya dalam mengatasi masalah dalam kegiatan budidaya, dimana Nanocell dan Eco enzim ini memiliki fungsi untuk memperbaiki kualitas air, kualitas tanah, pakan, serta kesehatan ikan dan udang yang dipelihara. Penerapan Nanocell dan Eco enzim pada pakan dapat memberi manfaat yaitu menghemat pakan, karena pakan yang diberikan lebih mudah untuk dicerna dan termanfaatkan dengan baik didalam tubuh ikan.

Perlu diketahui Ikan Nila Ikan nila adalah sejenis ikan konsumsi air tawar. Ikan ini diintroduksi dari Afrika, tepatnya Afrika bagian timur, pada tahun 1969, dan kini menjadi ikan peliharaan yang populer di kolam-kolam air tawar di Indonesia sekaligus hama di setiap sungai dan danau Indonesia. Nama ilmiahnya adalah Oreochromis niloticus, dan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Nile Tilapia.

Share:

Pernyataan Politisi Dalam Kasus 2007

Pernyataan Politisi Dalam Kasus 2007

BB - Mateng., Sebagai Salah Satu Persyaratan Yang Telah Diamanahkan Oleh Peraturan KPU Bagi Yang Pernah Dijatuhi Hukuman Bagi Pidana Maka Dengan Ini Saya 

NAMA : UMAR BIN HAMMA

JENIS KELAMIN : LAKI - LAKI

TEMPAT TANGGAL LAHIR : MAROS (03 MEY 1973

JENIS KLAMIN : LAKI - LAKI 

AGAMA : ISLAM 

KEBANGSAAN: INDONESIA

TEMPAT TINGGAL : SALULEBO, KEC. TOPOYO KAB. MAMUJU TENGAH 

Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Selama 10 (Sepuluh) Bulan. Dikenai Pasal 170 Ayat (1) DAN Ayat (2) Ke-3 KUHP, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP dan Peraturan peraturan lain bersangkutan dengan perkara ini.

Dengan Kejadian Menyebabkan Orang Lain Terluka Dan Meninggal Dunia Sehingga Dipidana Penjara 10 Bulan Dan Denda Uang Pengganti. Yang Dijalani Pada Tanggal 19 Februari 2007 Sampai Dengan Tanggal 22 Agustus 2007 Di Rutan KLS II B Mamuju. (*BB)
Share:

Pernyataan Politisi Dalam Kasus 2007

Pernyataan Politisi Dalam Kasus 2007

BB - Mateng., Sebagai Salah Satu Persyaratan Yang Telah Diamanahkan Oleh Peraturan KPU Bagi Yang Pernah Dijatuhi Hukuman Bagi Pidana Maka Dengan Ini Saya 

NAMA : UMAR BIN HAMMA

JENIS KELAMIN : LAKI - LAKI

TEMPAT TANGGAL LAHIR : MAROS (03 MEY 1973

JENIS KLAMIN : LAKI - LAKI 

AGAMA : ISLAM 

KEBANGSAAN: INDONESIA

TEMPAT TINGGAL : SALULEBO, KEC. TOPOYO KAB. MAMUJU TENGAH 

Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Selama 10 (Sepuluh) Bulan. Dikenai Pasal 170 Ayat (1) DAN Ayat (2) Ke-3 KUHP, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP dan Peraturan peraturan lain bersangkutan dengan perkara ini.

Dengan Kejadian Menyebabkan Orang Lain Terluka Dan Meninggal Dunia Sehingga Dipidana Penjara 10 Bulan Dan Denda Uang Pengganti. Yang Dijalani Pada Tanggal 19 Februari 2007 Sampai Dengan Tanggal 22 Agustus 2007 Di Rutan KLS II B Mamuju. (*BB)
Share: