PERUSAHAAN BANDEL! HAMKA, SESALKAN, JANGAN RUGIKAN PETANI!

PERUSAHAAN BANDEL! HAMKA, SESALKAN, JANGAN RUGIKAN PETANI!
 
BB - Mateng., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Hamka, sangat menyesalkan sikap perusahaan kelapa sawit yang tidak menerapkan harga standar Tandan Buah Segar (TBS). Akibatnya, banyak petani yang mengadu dan merasa dirugikan karena harga beli yang dipatok terlalu rendah.
 
Hal tersebut disampaikan Hamka saat ditemui awak media benubase.my.id langsung di kediamannya, Rabu (30/04/2026).
 
Hamka menegaskan, harga sudah ditetapkan melalui kesepakatan resmi bersama Dinas Perkebunan Provinsi. Untuk tanaman umur 10-20 tahun, berlaku ketentuan:
✅ 13 Maret 2026: Rp 3.183,13 per kg
✅ 15 April 2026: Rp 3.370,33 per kg
 
"Ini keputusan bersama yang sah. Seluruh perusahaan di Mamuju Tengah wajib mengikuti dan tunduk pada aturan ini," tegas Hamka.
 
Merespons pelanggaran ini, Hamka mendesak Dinas Perkebunan Provinsi segera turun lapangan untuk melakukan cross check. Ia menuntut tindakan tegas terhadap oknum perusahaan yang bandel.
 
"Saya minta dinas terkait bertindak. Cek langsung ke lokasi, beri teguran keras dan sanksi bagi yang tidak mau menaati kesepakatan. Jangan biarkan petani terus dipermainkan," pungkasnya tegas.(*34)
Share: