Penyerahan Nomor Induk Perangkat Desa: Bupati Arsal Aras Tekankan Amanah, Pelayanan, dan Larangan Merangkap Jabatan

Penyerahan Nomor Induk Perangkat Desa: Bupati Arsal Aras Tekankan Amanah, Pelayanan, dan Larangan Merangkap Jabatan
 
BB - Mateng., Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si., didampingi jajaran terkait dan Ketua PPDI Kabupaten Mamuju Tengah, memimpin penyerahan nomor induk bagi sekitar 700 perangkat desa se-wilayah dalam acara resmi yang menjadi tonggak penguatan kelembagaan pemerintahan desa.
 
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses berbulan-bulan ini. Terkait administrasi, ia memastikan berkas pengesahan melalui aplikasi Srikandi baru masuk kemarin dan akan segera ditandatangani secara elektronik pada hari itu juga.
 
"Nomor induk bukan sekadar angka, melainkan identitas sekaligus amanah tanggung jawab. Dulu desa identik memberi perintah, kini perangkat desa wajib menjadi pelayan masyarakat sesungguhnya," tegasnya.
 
Keberhasilan pemerintahan desa tidak hanya diukur dari fisik pembangunan, melainkan kualitas pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan warga, mulai dari urusan administrasi, kesehatan, hingga keperluan pernikahan.
 
Terkait status jabatan, perangkat desa memiliki masa pengabdian usia 25 hingga 60 tahun setara ASN, namun tidak menjamin kekal menjabat. "Tanpa disiplin dan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah, pemberhentian tetap mungkin dilakukan," tegas Bupati, berharap pemberian nomor induk ini memutus kebiasaan pergeseran dukungan saat pergantian kepala desa.
 
Menyikapi masalah pertanggungjawaban keuangan desa yang kerap tertunda, ia meminta instansi terkait menetapkan jadwal tahapan pelaporan yang tegas agar tidak menghambat alokasi anggaran secara menyeluruh.
 
Bupati juga mewajibkan seluruh 54 desa di Mamuju Tengah melakukan inovasi pelayanan mulai tahun depan, tidak hanya empat desa yang sudah berjalan saat ini, guna mempermudah akses warga layaknya layanan pengantar dokumen dari kantor desa.
 
Poin tegas lainnya, dilarang merangkap jabatan baik sebagai perangkat desa, anggota BPD, maupun tenaga P3K. "Sama seperti ASN tidak boleh jadi anggota DPD, pilihlah satu amanah saja. Berikan kesempatan bagi warga lain yang juga berpotensi agar terhindar dari konflik kepentingan di masa depan," pungkasnya.
 
Acara ditutup dengan harapan seluruh perangkat desa senantiasa menjaga integritas dan loyalitas demi mewujudkan pelayanan publik yang prima di tingkat paling dekat dengan masyarakat.(*34)
Share: