BB - Mateng., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju Tengah, Marhuding, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa seluruh kepala sekolah di Mateng telah menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk mereka yang baru saja dilantik, maupun dimutasi seiring berakhirnya masa kerja periode sebelumnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur masa jabatan kepala sekolah selama 2 periode atau maksimal 8 tahun. Marhuding menjelaskan, proses penataan telah berjalan melalui tahapan simulasi, seleksi, hingga penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya bagi kepala sekolah yang masa kerjanya telah genap 8 tahun atau lebih dan harus diberhentikan.
Sementara itu, para kepala sekolah yang telah lolos seleksi dan dipromosikan untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini sudah resmi melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan, sembari menunggu terbitnya Surat Keputusan Bupati yang diterbitkan setelah adanya persetujuan teknis lebih lanjut.
"Harapan kami, kehadiran kepala sekolah hasil promosi dan mutasi ini mampu membawa peningkatan kualitas satuan pendidikan di Mamuju Tengah, terutama kualitas proses pembelajaran, yang menjadi tolok ukur utama keberhasilan pendidikan. Mereka diharapkan mampu menyesuaikan diri, memperbaiki hal yang belum optimal, serta mempertahankan program-program yang sudah berjalan baik," tegas Marhuding.(*34)





