Pernyataan Politisi Dalam Kasus 2007

Pernyataan Politisi Dalam Kasus 2007

BB - Mateng., Sebagai Salah Satu Persyaratan Yang Telah Diamanahkan Oleh Peraturan KPU Bagi Yang Pernah Dijatuhi Hukuman Bagi Pidana Maka Dengan Ini Saya 

NAMA : UMAR BIN HAMMA

JENIS KELAMIN : LAKI - LAKI

TEMPAT TANGGAL LAHIR : MAROS (03 MEY 1973

JENIS KLAMIN : LAKI - LAKI 

AGAMA : ISLAM 

KEBANGSAAN: INDONESIA

TEMPAT TINGGAL : SALULEBO, KEC. TOPOYO KAB. MAMUJU TENGAH 

Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Selama 10 (Sepuluh) Bulan. Dikenai Pasal 170 Ayat (1) DAN Ayat (2) Ke-3 KUHP, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP dan Peraturan peraturan lain bersangkutan dengan perkara ini.

Dengan Kejadian Menyebabkan Orang Lain Terluka Dan Meninggal Dunia Sehingga Dipidana Penjara 10 Bulan Dan Denda Uang Pengganti. Yang Dijalani Pada Tanggal 19 Februari 2007 Sampai Dengan Tanggal 22 Agustus 2007 Di Rutan KLS II B Mamuju. (*BB)
Share: