BB - Mateng., Kegiatan tersebut dibuka Camat Budong Budong Awaluddin AA. S.Sos di hadiri Jamaluddin Azis, S.Pd, M.Pd. Sekertaris Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk, Para Kepala Desa dan Staf Kecamatan dan Guru.
Camat Budong Budong Awaludin menyampaikan bahwa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama para orangtua dan anak-anak, tentang bahaya perkawinan anak usia dini. Selain itu, juga memberikan informasi mengenai upaya pencegahan dan perlindungan bagi anak-anak agar terhindar dari perkawinan usia dini. Ucapnya
Jamaluddin Azis, S.Pd, M.Pd. Sekertaris Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk, Pentingnya Sosialisasi Pernikahan Anak Menyosialisasikan Undang-Undang Sosialisasi ini bertujuan untuk membuat masyarakat memahami bahwa pernikahan anak adalah ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mencegah Komplikasi Kesehatan,
Pernikahan dini, terutama pada wanita muda, berisiko tinggi mengalami komplikasi saat hamil dan melahirkan, serta gangguan kesehatan reproduksi.
Menghindari Putus Sekolah.
Melalui kegiatan ini, Jamaluddin Azis, S.Pd, M.Pd mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di Kecamatan Budong-Budong lebih khusus Mamuju Tengah untuk melindungi anak-anak dari praktek perkawinan usia dini. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong adanya kerjasama lintas sektor dalam upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Harapnya (*34)