BB - Mateng., BAZNAS Harus transparansi dana infaq haji 2026, ditengah keterbatasan termasuk infaq jemaah haji, menjadi sorotan penting di tengah dinamika anggaran haji 2026.
KPK menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh perputaran dana haji 2026 yang diperkirakan mencapai Rp.203.400.000., penggunaan Dana Infaq Bisa Dikembalikan untuk Kesejahteraan Jemaah.
Dana tersebut dapat dialokasikan kembali untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan jemaah haji, khususnya dalam situasi keterbatasan anggaran.
Infaq jemaah haji dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional yang tidak ditutup oleh komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler, seperti peningkatan fasilitas darurat, penyediaan konsumsi/pelayanan tambahan yang meningkatkan kenyamanan ibadah.Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Linsektor Kesra menargetkan efisiensi di tengah kebutuhan tambahan anggaran, Dana yang dihimpun harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.
Untuk menjawab keraguan publik, BAZNAS didorong untuk memberikan laporan publik yang detail mengenai distribusi dana, termasuk infaq haji, agar tidak terjadi salah urus.
Sebagai kesimpulan, dana infaq jemaah haji di BAZNAS dapat digunakan untuk menunjang kesejahteraan jemaah melalui peningkatan layanan tambahan, asalkan dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip syariah. (*34)





