SAMSAT Berikan Layanan Terpadu untuk Kendaraan Bermotor di Unit Mamuju Tengah

SAMSAT Berikan Layanan Terpadu untuk Kendaraan Bermotor di Unit Mamuju Tengah
 
Kapala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Bapenda Sulawesi Barat. Junaedi, SE, MM
 
BB - Mateng., Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) hadir sebagai pusat pelayanan terpadu yang menyederhanakan berbagai proses terkait kendaraan bermotor bagi masyarakat di Unit Mamuju Tengah. Hal ini disampaikan sehubungan dengan peran SAMSAT yang mengintegrasikan layanan dari beberapa instansi terkait, mencakup registrasi kendaraan, pembayaran pajak, hingga pengelolaan sumbangan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
 
Menurut Kapala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Mamuju Tengah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat, Junaedi, SE, MM, SAMSAT dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus segala urusan terkait kendaraan bermotor kepada masyarakat.
 
Fungsi Utama SAMSAT untuk Masyarakat Unit Mamuju Tengah
 
SAMSAT menjalankan tiga fungsi utama yang saling terintegrasi dari instansi terkait sebagai berikut, Registrasi & Identifikasi (POLRI) Menyediakan layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat Nomor). Pembayaran Pajak (Bapenda/Dispenda) Mengelola pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib (PT Jasa Raharja): Mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berfungsi sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
 
Pembayaran SWDKLLJ wajib dilakukan setiap tahun bersamaan dengan proses perpanjangan STNK 
Berbagai Jenis Layanan SAMSAT yang Dapat Diakses, Untuk memastikan akses layanan yang merata di berbagai wilayah Unit Mamuju Tengah, SAMSAT menyediakan berbagai jenis layanan yang dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan. (*34)
Share: