Penyerahan Secara Resmi Dokumen LKPJ Bupati Tahun 2025, Raperda Kelembagaan Dan Raperda Inisiatif Tentang Penetapan Desa

Penyerahan Secara Resmi Dokumen LKPJ Bupati Tahun 2025, Raperda Kelembagaan Dan Raperda Inisiatif Tentang Penetapan Desa
BB - Mateng., Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme penyelenggaraan negara, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wahana representasi suara dan kepentingan masyarakat.
 
Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si. Dalam sambutannya  iya berpesan bahwa Paripurna ini bukan sekedar menjalankan agenda formal lembaga. Hari ini, kita sedang berbicara tentang tanggung jawab yang mendalam kepada rakyat, namun tetapi kita sekaligus menyusun kembali bagaimana cara  bekerja untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.
 
Pemerintah hadir untuk menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Laporan ini merupakan gambaran lengkap tentang apa yang telah kita kerjakan selama satu tahun terakhir.

Hadir dalam sidang paripurna dewan Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka, Sulmi, dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten III, Dan SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah,
Lanjut Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si. mulai dari capaian program dan kegiatan yang telah terwujud, hingga aspek-aspek yang belum berjalan maksimal. Laporan ini juga menjadi dasar bersama untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu kita perbaiki secara sinergis. Sambutnya
 
Secara teknis, penyusunan LKPJ ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019. LKPJ ini bukan sekadar bentuk pemenuhan kewajiban berdasarkan aturan. Ini adalah wujud komitmen kami bahwa setiap kebijakan yang diambil dan setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada seluruh masyarakat. Tegasnya 
 
Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan, serta harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terjawab dengan optimal. Justru di sinilah peran penting DPRD sebagai lembaga legislatif untuk memberikan masukan, kritik, saran, dan rekomendasi yang konstruktif, agar ke depan kita dapat bekerja lebih baik dan lebih fokus pada kepentingan rakyat. Harapnya
 
Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si. bahwa pada kesempatan ini kami juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Daerah. Kita perlu menyadari kondisi aktual struktur organisasi pemerintah daerah saat ini – struktur yang masih tergolong "gemuk" dengan banyaknya unsur organisasi yang beroperasi. Dampaknya sangat nyata, pelayanan publik seringkali menjadi berbelit-belit, kewenangan antar unit terkadang tumpang tindih, proses pekerjaan berjalan lambat, dan pembangunan tidak dapat bergerak secepat yang diharapkan.
 
Di sisi lain, kapasitas anggaran yang kita miliki terbatas, bahkan terdapat beberapa unit organisasi perangkat daerah (OPD) yang alokasi anggaran belanja operasionalnya sangat minim – tidak cukup untuk menopang pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.
 
Oleh karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, kami mengusulkan langkah-langkah reformasi kelembagaan, antara lain, Penggabungan empat OPD menjadi satu unit yang lebih terpadu dan efisien, Penggabungan tiga sub-unit urusan pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah, Peningkatan tipologi empat OPD dari Tingkat Pelaksana Bantuan (TIPB) menjadi Tingkat Pelaksana Gabungan (TPGA) agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Tegasnya (*34)
Share: