Dugaan Cacat Proses Sertifikasi Lahan di Desa Tinali, FPK Desak APH Usut Tuntas Asal-Usul Sertifikat Tanah

Dugaan Cacat Proses Sertifikasi Lahan di Desa Tinali, FPK Desak APH Usut Tuntas Asal-Usul Sertifikat Tanah

BB - Mateng., Mamuju Tengah, 31 Juli 2026., Front Pejuang Keadilan (FPK) menyoroti persoalan pertanahan yang terjadi di Desa Tinali, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Organisasi ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga bermasalah, guna menelusuri sumber, proses perolehan, serta legalitas kepemilikan sertifikat yang kini menjadi dasar pelaporan terhadap sejumlah warga.
 
Kabupaten Mamuju Tengah sebagai daerah pemekaran memiliki sejumlah lahan yang sejak lama dikelola masyarakat melalui berbagai skema, termasuk program transmigrasi maupun pengelolaan kelompok tani — salah satunya di Desa Tinali. Berdasarkan informasi yang dihimpun FPK, puluhan tahun lalu lahan di wilayah tersebut telah diberikan dan dikelola warga secara turun-temurun selama beberapa dekade.
 
Namun persoalan muncul setelah sebagian lahan masuk dalam program sertifikasi tanah nasional (PRONA). Warga melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan sertifikat, antara lain perbedaan titik koordinat, ketidaksesuaian luas tanah tercatat dengan kondisi faktual di lapangan, serta dugaan perpindahan sertifikat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
 
Kini, sejumlah warga dilaporkan berdasarkan sertifikat atas nama R.M., W.A., dan K. yang dikuasai M.A. FPK menilai keberadaan dokumen tersebut harus ditelusuri asal-usulnya — mulai dari siapa yang mengajukan, alas hak apa yang digunakan, letak objek tanah, hingga riwayat penguasaan dan peralihannya.
 
“Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan menyeluruh. Aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat kepemilikan sertifikat semata, tetapi juga perlu menelusuri sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” tegas Alwi Jayadi, S.Sos., Dewan Komando FPK.
 
FPK menegaskan, sertifikat tidak boleh berdiri sendiri sebagai kebenaran mutlak. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan, harus dilakukan verifikasi menyeluruh — mencakup pemeriksaan dokumen, pengukuran lapangan, serta mendengar keterangan berbagai pihak mulai dari pemerintah desa, aparat desa masa lalu, pengurus kelompok tani, warga penggarap, hingga pemegang sertifikat.
 
“Usut asal-usul sertifikatnya, sebelum mengadili masyarakatnya. Jika suatu laporan pidana bersumber dari dokumen yang keabsahan proses dan riwayatnya masih dipersoalkan, maka penelusuran terhadap asal-usul dokumen tersebut merupakan bagian penting dari upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” lanjut Alwi.
 
FPK juga menyatakan akan segera melakukan pendampingan terhadap warga yang terdampak serta mengumpulkan dokumen dan bukti terkait untuk diserahkan kepada instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Organisasi ini berharap persoalan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan objektif, agar tidak ada warga yang menjadi korban kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan masa lalu.(*34)
Share: