BB - Mateng., Mamuju Tengah, 31 Juli 2026., Front Pejuang Keadilan (FPK) menyoroti persoalan pertanahan di Desa Tinali, Kecamatan Budong-Budong, dan meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga bermasalah.
Lahan di wilayah tersebut sejak puluhan tahun lalu dikelola warga melalui kelompok tani secara turun-temurun. Namun persoalan muncul setelah sebagian lahan masuk program sertifikasi PRONA. Warga melaporkan adanya ketidaksesuaian titik koordinat, luas tanah, serta dugaan sertifikat dialihkan tanpa sepengetahuan penggarap.
Kini warga dilaporkan berdasarkan sertifikat atas nama R.M., W.A., dan K. yang dikuasai M.A. FPK menegaskan sertifikat tidak boleh dilihat berdiri sendiri; proses penerbitan, alas hak, riwayat penguasaan, dan kesesuaian dengan fakta lapangan wajib diperiksa secara menyeluruh.
“Usut asal-usul sertifikatnya sebelum mengadili masyarakatnya. Penegakan hukum harus objektif, tidak hanya melihat dokumen semata, tetapi juga sejarah penguasaan tanah,” tegas Dewan Komando FPK Alwi Jayadi, S.Sos.
FPK akan mendampingi warga dan mengumpulkan bukti untuk diserahkan ke instansi berwenang. Diharapkan persoalan terselesaikan secara adil dan tidak ada warga menjadi korban kesalahan administrasi masa lalu.(*34)





