Miharsa. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda) Kabupaten Mamuju Tengah Tekankan Perda No.6 Tahun 2025 Hak, Kewajiban dan Larangan Rangkap Jabatan BPD Dipertegas


Miharsa. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda) Kabupaten Mamuju Tengah Tekankan Perda No.6 Tahun 2025 Hak, Kewajiban dan Larangan Rangkap Jabatan BPD Dipertegas
 
BB - Mateng., Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju Tengah, Miharsa, memberikan pemaparan mendalam terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi I, Asisten I, Sekretaris PMD, Camat, serta para perwakilan BPD se-Kabupaten Mamuju Tengah. Perda ini menjadi landasan hukum baru yang mempertegas hak, kewajiban, serta pembatasan bagi anggota BPD.
 
Larangan Rangkap Jabatan Dipertegas. Miharsa menegaskan salah satu poin paling mendasar dalam aturan baru ini adalah larangan merangkap jabatan. Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri terbaru, seseorang tidak boleh menjadi anggota BPD sekaligus berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun aparat desa. “Harus dipilih salah satu. Hal ini sudah jelas diatur dalam peraturan pusat, dan kami akan mendistribusikan salinan edaran tersebut kepada seluruh pihak terkait,” ujarnya.
 
Hak-Hak Anggota BPD yang Diatur dalam Perda. Dalam pemaparannya, Miharsa menguraikan secara rinci hak-hak anggota BPD yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025, antara lain, Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa, difasilitasi oleh Bagian Hukum;
Mendapatkan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan; Menerima penghargaan atas prestasi dari pemerintah; Meminta keterangan dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa; Mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari pendapatan desa.
 
Lanjut Miharsa Terkait biaya operasional BPD, Miharsa mendorong agar Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPD) menetapkan persentase yang tetap dan jelas dalam APBDes setiap tahun, mengacu pada pola alokasi sektor kesehatan dan pendidikan. “Seperti kesehatan ada 10% dan pendidikan 20%, BPD juga perlu memiliki persentase yang baku agar tidak terjadi ketidakjelasan setiap tahunnya,” sarannya. 

Miharsa menyampaikan bahwa Bagian Hukum telah memfasilitasi penyusunan peraturan desa di sejumlah desa, Ia berharap sinergi ini terus diperkuat agar setiap peraturan desa yang lahir berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Di akhir, Miharsa berharap seluruh BPD memahami dan memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan, sekaligus menjalankan kewajiban dan fungsi pengawasan dengan. (*34)
Share: