BB - Mateng., Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari Fraksi PKB, Muh. Rizal, S.P. , memberikan pandangan dan arahan strategis kepada para perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pertemuan yang dihadiri pula oleh Asisten I, Sekretaris PMD, perwakilan hukum, serta seluruh pengurus BPD se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam Pandangan nya, Rizal menegaskan bahwa fungsi dan peran BPD pada hakikatnya setara dengan DPRD, hanya berbeda tingkatan wilayah. “BPD adalah lembaga perwakilan di tingkat desa, sama seperti DPRD di tingkat kabupaten. Tugas dan fungsinya serupa, menyusun rancangan peraturan desa, menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan anggaran desa,” ujarnya.
Rizal mendorong agar BPD terlibat aktif sejak tahap perencanaan, termasuk dalam mengusulkan alokasi biaya operasional, peningkatan kapasitas, dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi anggota BPD. Ia juga menyoroti perlunya keselarasan dalam penyusunan anggaran agar lebih menyentuh kebutuhan masyarakat. “Jika ada pos anggaran yang kurang berdampak langsung ke masyarakat, BPD berhak mengusulkan penyesuaian agar lebih tepat sasaran,” tegasnya.(*34)





