Penyerahan Sekaligus Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK 2023–2025 di Mamuju Tengah Umar H. Tekankan Pengabdian Maksimal Dan Jangan Lagi Terlambat Gaji

Penyerahan Sekaligus Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK 2023–2025 di Mamuju Tengah Umar H. Tekankan Pengabdian Maksimal Dan Jangan Lagi Terlambat Gaji
 
BB - Mateng., Mamuju Tengah, 6 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar acara penyerahan sekaligus perpanjangan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga Guru, Kesehatan, dan Tenaga Teknis hasil pengangkatan tahun 2023 dan 2025, Senin (6/8). Acara ini menjadi momen penting bagi ratusan tenaga honorer yang kini resmi memperpanjang masa bakti di lingkup Pemkab Mamuju Tengah.
 
Mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah, Umar H. dari Fraksi PKB hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tenaga PPPK yang dilantik dan memperpanjang masa kerjanya untuk ketiga kalinya.
 
"Ada dua hal utama yang ingin saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," ujar Umar H.
 
Pertama, bagi rekan-rekan yang SK-nya diperpanjang — baik yang masuk pengangkatan tahun 2023 maupun 2025 — diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, sesuai harapan pemerintah dan masyarakat. Perpanjangan ini bukan hal yang mudah, melainkan hasil dari perjuangan yang panjang, sehingga harus diiringi dengan pengabdian yang tulus dan kinerja yang optimal.
 
Kedua, Umar H. menyampaikan harapan tegas agar ke depannya tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran gaji maupun kendala administratif lainnya. Selama ini banyak keluhan terkait keterlambatan penerimaan hak, yang memaksa para tenaga PPPK harus bolak-balik ke kantor untuk menanyakan kejelasan.
 
"Kami berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi. Jangan sampai ada keluhan gaji terlambat atau harus terus bertanya ke kantor. Semoga ke depannya semuanya berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu," tegasnya.
 
Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh tenaga PPPK dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian hak para tenaga pengabdi negara tersebut.(*34)
 
 
 

Share: