Sengketa Lahan Desa Babana Puluhan Tahun Belum Tuntas, Status HGB Dipertanyakan

Sengketa Lahan Desa Babana Puluhan Tahun Belum Tuntas, Status HGB Dipertanyakan 
BB - Mateng., Persoalan lahan Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah berjalan sejak 1987. 
Lahan dikelola berturut-turut PT Perkebunan 17, PT Surya Raya Lestari Astra, dengan luas ±1.000–2.000 hektare. HGB diterbitkan dengan status clean and clear, namun warga menuntut kejelasan lahan sudah berpenghuni sejak lama, tuntutan sejak 1987 baru diakomodir 1998, dan luas yang dipersoalkan ±18–20 hektare. Astra pernah mengembalikan ±2 hektare termasuk lokasi masjid, namun area pemukiman belum jelas.
 
Wakil Ketua I DPRD Hamka, S.Pd.I., menyoroti perbedaan perlakuan warga yang dinilai tidak adil "Tidak boleh dibedakan, harus sama rata sesuai perjanjian." 
Lebih Lanjut Anggota DPRD Eka Ali Akbar mempertanyakan keabsahan HGB yang tertulis "tanpa keberatan" padahal warga sudah mengajukan tuntutan sejak 1988. 

Wakil Ketua II Sulmi menegaskan lahan sudah berpenghuni lama, meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian agar tidak memicu konflik.
 
Pemerintah daerah melalui Asisten II Andi Muhammad Aslamsyah, S.IP., M.AP. Menegaskan bahwa Pemerintah mengutamakan musyawarah. Status lahan kini dalam proses perubahan dari HGB menjadi HGU atas nama PT Astra, belum final. Diperlukan klarifikasi resmi dari BPN apakah lahan itu tanah negara atau tanah berhak milik saat penerbitan sertifikat. DPRD dan pemerintah meminta publikasi dokumen lengkap, perlakuan adil, dan renegosiasi perpanjangan HGB. Jika tidak diselesaikan, dikhawatirkan memicu konflik yang lebih besar.(*34)

Share: