Sesuai Permendagri ASN dan P3K Dilarang Merangkap Jabatan Anggota BPD. Asisten I Pemkab Mamuju Tengah Tegaskan Wajib Pilih Salah Satu

Sesuai Permendagri ASN dan P3K Dilarang Merangkap Jabatan Anggota BPD. Asisten I Pemkab Mamuju Tengah Tegaskan Wajib Pilih Salah Satu

BB - Mateng., Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mamuju Tengah, Mahyuddin, S.Ag., M.Pd., menyampaikan penegasan terkait larangan merangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Mahyuddin menjelaskan, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang seseorang menduduki dua jabatan sekaligus, baik sebagai ASN/P3K maupun sekaligus menjadi anggota BPD.
 
"Dalam aturan Permendagri, tidak diperbolehkan merangkap jabatan, baik ASN maupun P3K, untuk menduduki jabatan di BPD. Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan ini, sehingga harus memilih dan menempuh salah satu jabatan saja," tegas Mahyuddin di hadapan peserta rapat.
 
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, salah satu syarat utama menjadi anggota BPD adalah tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pejabat negara lainnya. Aturan ini dimaksudkan agar setiap pejabat dapat menjalankan tugas secara fokus, profesional, dan mandiri, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
 
Lebih lanjut, Mahyuddin meminta agar seluruh pihak terkait, baik ASN, P3K, maupun perangkat desa segera melakukan penyesuaian apabila masih terdapat kondisi perangkapan jabatan yang belum sesuai, demi menjaga tertib administrasi, netralitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang baik di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.(*34)
Share: