Mewakili Camat Topoyo, Yusran. AP Sampaikan Keresahan BPD Klarifikasi Aturan, Masa Jabatan dan Larangan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Mewakili Camat Topoyo, Yusran. AP Sampaikan Keresahan BPD Klarifikasi Aturan, Masa Jabatan dan Larangan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan
 
BB - Mateng., Mewakili Camat Topoyo, Yusran, menyampaikan aspirasi dan keresahan mendasar dari para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mamuju Tengah dalam pertemuan yang melibatkan unsur DPRD, Pemerintah Daerah, serta perwakilan BPD. Pemaparan ini menyoroti sejumlah hal krusial terkait regulasi, kesejahteraan, masa jabatan, dan pelaksanaan aturan yang dirasakan belum sepenuhnya jelas di tingkat desa.

Yusran memulai dengan menyampaikan realitas yang dirasakan anggota BPD. “Kami anggota BPD periode ketiga, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014. Namun hingga kini, honorarium anggota BPD di Mamuju Tengah rata-rata hanya Rp115.000 per bulan. Belum ada PAPSI, belum ada jaminan kesejahteraan lainnya. Yang ada hanyalah Forum Komunikasi BPD yang resmi berdiri di Kabupaten Mamuju Tengah,” ungkapnya.
 
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa organisasi BPD kini telah diakui hingga tingkat nasional, dan diharapkan menjadi wadah penguatan peran serta kesejahteraan anggota ke depannya.
 
Iya menambahkan Keresahan Regulasi UU No.3 Tahun 2024 dan Larangan Rangkap Jabatan, Poin utama yang disampaikan adalah kebingungan dan keresahan terkait keselarasan antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.6 Tahun 2014. Khususnya terkait aturan yang melarang ASN dan P3K merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
 
“Kami meminta kejelasan dasar hukum penetapan larangan tersebut. Padahal dalam regulasi yang kami pelajari, ASN yang ingin menjadi anggota BPD cukup meminta izin pimpinan. Mengapa justru dilarang sepenuhnya. Aturan harus bisa dijalankan dan dipahami masyarakat, bukan justru menimbulkan keraguan,” tegasnya.

Yusran juga menyoroti ketidakjelasan terkait masa jabatan BPD. Jika sebelumnya UU No.6 Tahun 2014 mengatur 3 periode, UU No.3 Tahun 2024 membatasi hanya 2 periode dengan perpanjangan 3 tahun. Namun realitas di lapangan menimbulkan tanda tanya: “Kepala Desa dilantik dan diperpanjang masa jabatannya, sementara BPD yang juga dilantik di waktu yang sama justru diperlakukan berbeda. Mengapa ada perbedaan perlakuan. Padahal kami sama-sama menjalankan fungsi pemerintahan desa.”
Yusran mengingatkan kembali kekuatan dan kewenangan BPD yang sudah jelas diatur dalam undang-undang. “Fungsi pengawasan BPD itu kuat. Jika teguran lisan tidak didengar, salurkan secara tertulis dan resmi melalui kelembagaan. Itulah kekuatan yang diberikan undang-undang, dan harus dijalankan secara prosedural,” pesannya, (*34)
Share: