Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, KPU Mamuju Tengah Bakal Menerima 2.905 Anggota KPPS.

Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, KPU Mamuju Tengah Bakal Menerima 2.905 Anggota KPPS.

BB - Mateng., 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, mulai membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Menurut Divisi Sosdiklih parmas SDM Pemilu KPU Mamuju Tengah, Sriharyudith kepada media ia mengatakan. 415 TPS tersebar di seluruh Kabupaten Mamuju Tengah di 5 Kecamatan di 54 Desa Di setaip TPS di butuhkan 7 anggota KPPS, dan diumumkan pada 20 Desember 2023.

Untuk bakal calon KPPS, harus memenuhi Syarat dan melengkapi sesuai yang telah di tetapkan KPU, Ucapnya.

"KUTIPAN PERSYARATAN BAKAL CALON KPPS"

Syarat pendaftaran seperti,

a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan di utamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS,
g. Mampu secara jasmani, reohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajad, dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berita Lainnya :  Nasdem Silaturahmi ke DPC PKB Lumajang Komitmen Menangkan "AMIN "

Kelengkapan Dokumen Persyaratan,

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam lampiran I,
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a, huruf b dan huruf f,
3. Fotocopi ijazah sekolah menengah atas/sederajad atau ijazah terahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajad,
4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol,
6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, dan
7. Pas Foto Berwarna 4×6

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS di Desa calon anggota KPPS berdomisili, sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 yang akan datang. (*34)

Share: