Syarat Baru Pilkada Mateng 2024, Partai Harus Kantongi Paling Sedikit 8.006 Suara Sah!


Syarat Baru Pilkada Mateng 2024, Partai Harus Kantongi Paling Sedikit 8.006 Suara Sah!

BB - Mateng., KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah menetapkan syarat minimal suara sah yang diperlukan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Keputusan terbaru diambil berdasarkan putusan parpol dan gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yakni 8.006 (Delapan ribu enam) suara sah.
Keputusan tersebut menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024.

Pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus, di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang beralamat di Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo.pendaftaran dapat dilakukan  pada Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 - 23.59 WITA. 

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil.

Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses detail keputusan ini melalui laman resmi KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas di  Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. link : https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link

Ines Pradhana Ruso
Sri Haryudith
Alamsyah
Sirul Alamin M Nur
Imran Tri Kerwiyadi
(*34)

Share: