SOSIALISASI & BIMTEK IMAM MASJIDSE-KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI KECAMATAN TOBADAK

SOSIALISASI & BIMTEK IMAM MASJID
SE-KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI KECAMATAN TOBADAK 

Bimbingan Teknis Kepada Imam Mesjid Se-Kabupaten Mamuju Tengah Di Kecamatan Tobadak

BB - Mateng., BAZNAS Mamuju Tengah menggelar acara Silaturahmi & Bimbingan Teknis bagi para Imam Masjid se-Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tobadak dihadiri oleh Para Imam Mesjid. Dan para Kepala Desa.
Camat Tobadak Irwan Ismail pada saat di mintai keterangan terkait dengan kegiatan sosialisasi Bintek tersebut menyampaikan, untuk menyambut bulan Suci Ramadhan Baznas ini menyampaikan berapa besaran zakat fitrah untuk di Setor oleh masyarakat ke pengurus Masjid.
Harapan Kami Selaku Pemerintah Kecamatan, kedepan dengan adanya sosialisasi hari ini pemerintah Desa bersama dengan Imam menyampaikan berapa besaran zakat yang harus di penuhi oleh masyarakat Tobadak. Kami juga berharap bahwa masyarakat ini hanya menyetor zakat ke badan Amil Zakat yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Harapan Camat Tobadak Irwan Ismail.
H. Mustamin Hasan Wakil 3 Baznas, pada saat di konfirmasi iya juga menyampaikan. Besaran zakat fitrah tahun 2025 di Kabupaten Mamuju Tengah telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju Tengah. 
Besaran zakat fitrah tahun 2025 
Beras 2,5 Kg dibulatkan 3 Kg yang setengah kilonya berbentuk infaq dan diserahkan kepada Baznas untuk disalurkan kepada yang membutuhkan Se-mamuju Tengah, dengan kategori orang miskin yang tidak tersentuh oleh pemerintah dalam bentuk bantuan yang berhubungan dengan zakat infaq, jelasnya.

Lebih lanjut H. Mustamin Hasan jika berbentuk uang beras paling mahal senilai Rp.45.000., per jiwa, kalau yang rendah Rp.39.000., per jiwa. Dan itu juga di sesuaikan beras yang kita konsumsi. Tegasnya 
Iya juga menyampaikan ada 8 golongan yang berhak mendapatkan Zakat fitrah akan di bagi habis ke masing - masing daerah, 8 golongan tersebut diantaranya Fakir, miskin, Amin, mualaf orang baru masuk Islam, orang yang berhutang, orang yang terbelenggu ekonomi nya, fisabilillah orang yang menuntut ilmu tidak mampu membayar dalam pendidikan nya, Ibnu Sabil dalam perjalanan dengan ketentuan ke habisan dana, 

Lebih lanjut H. Mustamin Hasan iya berharap, supaya masyarakat kita mampu meringankan beban dan yang terpenting adalah menjalankan sariat agama karena hukum zakat itu adalah wajib. Pada prinsipnya untuk meningkatkan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan itu adalah sasaran zakat.(*34).
Share: