BB - Mateng., Ka. Kesbangpol Mamuju Tengah Hajay Dalam Forum Perangkat Daerah menyampaikan bahwa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Kegiatan Forum tersebut dihadiri Perwira Penghubung, Kasat Reskrim, Ormas Keagamaan, Satpol-PP, Bin, dan Pers yang dilaksanakan di ruang kantor Kesbangpol, Kamis (20/3).
Hajay Memaparkan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut kata Hajay,. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Evaluasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2025 tentang Repo casing Anggaran.
Untuk mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah dengan Daerah Agropolitan Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Terdapat di Misi Ke-4 yaitu Memelihara Ketentraman dan ketertiban Umum Serta Stabilitas Ekonomi Makro. Terwujudnya kondisi daerah yang aman untuk semua dan tersedianya kebutuhan pokok masyarakat secara terjangkau. Ucapnya
Lanjut Hajay Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Memiliki peran dalam mewujudkan Visi Misi Bupati terpilih Hal ini termuat dalam daftar program dan kegiatan tahun 2026. Dengan Sasaran arah kebijakan dalam Prioritas Program Pembangunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (*33)