Satres narkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari - Maret 2025

Satres narkoba Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari - Maret 2025

"KUTIPAN BERITA"

POLRES MAMUJU TENGAH  – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Satres narkoba berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje). Kamis (13/3/2025)
Kasat Narkoba polres Mateng IPTU ANGDILIMBAMN  menjalankan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
• Sabu dengan berat bruto 16,4 gram
• Obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir
• Uang tunai sebesar Rp 200.000
• 3 buah alat hisap sabu
• 8 pirex
• 11 unit handphone
• 6 buah korek api
• 50 sachet plastik kosong

Pasal yang Disangkakan:
A. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

B. 3 (tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

C. 9 (sembilan) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

D. 4 (empat) orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

E. 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 435 Subs Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Polres Mamuju Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(*34)

Humas Polres Mamuju Tenga
Share: