Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
 
BB - Mateng., Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras dalam rapat bersama 54 Desa dari 5 Kecamatan. Dihadiri Plt. Sekda Mateng Litha Febriani, Asisten I, Kadis PMD, dan Dinas Perdagangan. 
Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras, Menyampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Oleh Presiden Prabowo Subianto. 
Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras menegaskan "Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka Tetap Mendukung Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih". Iya juga menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih ini Perlu ada langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 
Strategi yang kita laksanakan adalah memanfaatkan koperasi dengan sesuai kebutuhan masyarakat yang ada di desa salah satu contoh jika desanya penghasil pertanian, maka kita buat koperasi pertanian, jika itu nelayan kita buat koperasi nelayan, ucapnya.

Kata Arsal, Pemerintah mencanangkan salah satu tujuan utama membentuk Koperasi desa Merah Putih adalah juga berpotensi menciptakan pekerjaan secara tidak langsung, dan ini mampu menambah PAD Desa. 
Saya berharap agar Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini harus dijalankan dengan sebaik mungkin dan teman-teman Kepala Desa harus serius. Tegasnya (*34)

Share: