BB - Mateng., Mamuju Tengah, 24 Mei 2025 — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju Tengah kembali menjadi sorotan publik usai diduga melakukan penebangan pohon di sejumlah titik tanpa koordinasi yang jelas dengan instansi terkait. Penebangan itu terjadi di kawasan jalan Trans Sulawesi serta di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Kota Terpadu Mandiri (KTM).
Kegiatan ini disebut sebagai langkah mitigasi bencana oleh BPBD, namun pelaksanaannya menuai kritik keras karena tidak melalui prosedur yang seharusnya, termasuk tidak adanya koordinasi dengan Balai Jalan Nasional maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Mitigasi bencana itu penting, tapi harus sesuai aturan. Apa yang dilakukan BPBD justru berpotensi merusak ekosistem dan tata kota. RTH itu bukan wilayah bebas tebang,” tegas Bung Fhizi, volunteer Turun Tangan Mamuju Tengah.
Penebangan di kawasan RTH KTM dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta menciderai fungsi taman sebagai paru-paru kota. Warga setempat dan aktivis lingkungan mempertanyakan dasar hukum dan urgensi kegiatan tersebut, mengingat tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun BPBD.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan darurat yang cenderung dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh BPBD tanpa mekanisme pengawasan.
Hingga berita ini dirilis, pihak BPBD Mamuju Tengah belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.