BB - Mateng Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri No 47 tahun 2021 dan Perda Pengelolaan BMD No 9 Tahun 2021,
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Mahayuddin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa Pengamanan aset tanah Pemda meliputi:
1. Pengamanan administrasi.
2. pengamanan fisik, dan.
3.Pegaman hukum.
Lanjut kata Mahayuddin. Menguraikan bahwa yang dimaksud Pengamanan administrasi adalah memastikan tertibnya penatausahaan BMD yang salah satunya aset tanah melalui pencatatan, Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
Kemudian pada pengamanan fisik yaitu pemasangan tanda batas patok atau pagar termasuk pemasangan papan plang yang saat ini sedang dilaksanakan.
Dan Pengamanan Hukum adalah Pensertifikatan Tanah sebagai legalitas syah bahwa tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Lebih lanjut Mahayuddin Menegaskan bahwa ketiga bentuk pengamanan yg disampaikan itu wajib dilaksanakan untuk menjamin bahwa seluruh Barang Milik Daerah (BMD) aman. Jelas Mahayuddin (*34)