Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik"Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat 
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
"Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang

BB - Mateng., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Ikbal Menyampaikan pentingnya UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Katanya, Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparan. 
UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan, mengumumkan, dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Iya juga menegaskan dari tujuan sosialisasi adalah prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjelaskan peran pers dalam mengawal KIP, mendorong sinergi antara media dan badan publik.
Kegiatan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada Kamis dan Jum'at / 03 dan 04 Juli 2025 di Aula Hotel Fadhilah Topoyo Mamuju Tengah
Kegiatan ini di hadiri Jurnalis Mateng (PERS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Ikbal. Pers berperan penting dalam menyebarluaskan informasi publik, mengawal implementasi UU KIP, dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mengakses informasi. 
Lebih Lanjut Ikbal, Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang memungkinkan akses informasi oleh pers, namun ada pengecualian. Beberapa informasi bersifat terbuka dan dapat diakses, sementara informasi lain dikecualikan karena alasan tertentu. Ucapannya (*34)
Share: