BB - Mateng., 54 Kepala Desa tergabung dalam APDESI Mamuju Tengah datangi Kantor Bupati melakukan Deklarasi pernyataan sikap menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025.
Ketua APDESI Mateng Alimuddin Menyampaikan Tuntutannya meminta Menteri Keuangan RI untuk mencabut dan membatalkan PMK no. 81 tahun 2025.
Poin yang menetapkan bahwa dana desa tahap ke-2 itu sudah tidak dicairkan lagi. Sementara yang diharapkan anggarannya di tahap kedua.
Lanjut Alimuddin. Dari 54 desa ini tahap kedua tidak semua di cairkan dan masih ada 14 desa yang belum pencairan. Dengan alasan dari keuangan adalah persoalan masalah jaringan.
Kata Ketua APDESI, Ini bukan masalah jaringan, tetapi proses bagaimana di kementerian ini menggodok aturan PMK sehingga keluar aturan nomor 81.
APDESI Menyampaikan Tuntutannya yang sangat penting adalah kami tetap mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, meminta Menteri Keuangan RI untuk mencabut dan membatalkan PMK No. 81.Tahun 2025 tentang penghapusan dana desa, Menteri Keuangan untuk tetap mencairkan dana desa yang tahap kedua tahun 2025, mendukung hasil Rakornas Apdesi yang kami laksanakan sekitar 2-3 bulan yang lalu di Jakarta
dengan menunjukkan penambahan anggaran dalam desa. Dan Diberikan kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola anggaran itu berdasarkan hasil musawarah desa, kami tetap eksis melaksanakan secara utuh amanah Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024. Ucap Ketua APDESI Mateng Alimuddin.
Wakil Bupati Mamuju Tengah Dr. H Askary, Sos., M.Si., menyerangkan bahwa apabila menyampaikan aspirasi tentu sesuai dengan prosedur dan aturan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak berkenan dengan aturan atau undang undang iya juga berpesan tuntaskan dulu tugas-tugas pokok di desa baru menyampaikan aspirasi.
Harapannya ya mudah-mudahan penyampaian aspirasinya mereka bisa berjalan dengan baik. Pesan Wakil Bupati Mamuju Tengah Dr. H Askary, Sos., M.Si., (*34)





