Sekda Mamuju Tengah. LITHA FEBRIANI S.E., M.S.E., Buka Secara Resmi Musrenbang Kecamatan Karossa


Sekda Mamuju Tengah. LITHA FEBRIANI S.E., M.S.E., Buka Secara Resmi Musrenbang Kecamatan Karossa
BB - Mateng., Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Bapperida menggelar Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju Tengah, secara resmi dibuka Sekda Mateng, bertempat di halaman Kantor Camat Karossa, Kamis (5/2). Musrenbang dihadiri secara langsung Ketua DPRD Mamuju Tengah,

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, para Kepala Perangkat Daerah, Saudara Camat Karossa;
Para Kepala Desa se-Kecamatan Karossa; Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan perwakilan organisasi perempuan, Segenap peserta Musrenbang.
“Akselerasi Transpormasi Ekonomi Melalui Hilirisasi Pertanian Dan Penguatan Kualitas SDM Yang Berdaya saing Dan Berkelanjutan".

Musrenbang Kecamatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan RKPD, untuk memberi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan berpartisipasi aktif agar perencanaan pembangunan yang disusun benar benar inklusif, responsif dan berkelanjutan.

Sekda Mamuju Tengah, berpesan "Padaidi padaelo, sipatuo sipatokkong" adalah pepatah Bugis yang berarti "jika hanyut saling menolong, jika tumbang saling menegakkan, jika lupa saling mengingatkan," mencerminkan semangat gotong royong, saling mendukung, dan kebersamaan yang kuat dalam masyarakat Bugis, menegaskan nilai memanusiakan sesama manusia, saling menghargai, dan saling mengingatkan demi kebaikan bersama, sering dikaitkan dengan prinsip Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge.
Lebih lanjut Litha febriani menyampaikan pelaksanaan Musrenbang ini amanat UU No 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional yang memberikan acuan penyusunan suatu perencanaan yang komprehensif dari tingkat pusat sampai ke desa.
Musrenbang ini diharapkan sebagai wadah dalam mewujudkan target pembangunan tahunan yang diintegrasikan kembali dalam rencana kerja perangkat daerah. (*34)

Share: