BB - Mateng., Ratusan petani adat di Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi mendeklarasikan berdirinya Sarikat Tani Adat Budong Budong (S-TAB) pada Senin, 17 Agustus 2026. Deklarasi berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di area parkiran Tugu Benteng Kayumagiwang, Kecamatan Tobadak.
Upacara digelar khidmat dengan diawali penaikan bendera Merah Putih dan pembacaan Ikrar Petani sebagai pernyataan resmi keberadaan S-TAB. Organisasi ini dibentuk untuk menyatukan petani dan pemilik hak ulayat dalam menjaga, melindungi, dan mempertahankan penguasaan atas sumber daya alam (SDA) wilayah adat mereka.
Muhaimin Faisal, penggagas deklarasi, menjelaskan bahwa selama ini masyarakat adat dan pemilik hak ulayat belum memiliki wadah yang kuat untuk memperjuangkan hak-haknya di tengah penetrasi korporasi yang berupaya menguasai SDA di wilayah tersebut.
“Selama ini, rakyat pemilik ulayat dan hak atas SDA belum memiliki daya tawar untuk mempertahankan hak-hak mereka. Melalui S-TAB, mereka mendapat wadah legal untuk menghadapi korporasi yang masuk dan merebut sumber daya,” ujar Muhaimin dalam sambutannya.
Ia menegaskan S-TAB tidak bermaksud melawan secara frontal. Sebaliknya, organisasi ini berkomitmen bergerak dalam koridor hukum positif, menjadikan pemerintah sebagai fasilitator dan mediator, serta siap menjadi mitra dalam penyelesaian konflik penguasaan SDA.
“Kami memastikan semua berjalan sesuai hukum. Pemerintah kami harapkan menjadi fasilitator dan mediator. S-TAB ingin menjadi mitra yang baik dalam penyelesaian konflik penguasaan SDA,” tegasnya.
Deklarasi ini menjadi tonggak baru bagi masyarakat adat Mamuju Tengah dalam memperjuangkan kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam leluhur, sekaligus wujud nyata semangat kemerdekaan yang sejati, yaitu kemerdekaan menjaga bumi dan hak ulayat sendiri.(*34)





