KUTIPAN BERITA DARI LAMAN sapadesaku.com
Salah satu masyarakat di Mamuju Tengah bernama AHMAD yang didampingi Tim Kuasa Hukum PASLON 02 (TAMZIL,S.H., M.H., APRIADI BASRI, S.H., M.H. dan JUMARDI, S.H.) melaporkan Kepala Desa Pontanakayyang Mamuju Tengah terkait beredarnya foto screenshot grup WA yang telah mengkampanyekan dan mengajak perangkat Desa untuk mendukung dan memghadiri kampanye tertutup salah satu Paslon yang beredar di Media Sosial dan Grup WA Pada Kamis,07 November 2024.
Yang dimana menurut pelapor tindakan dari Kepala Desa Pontanakayyang tersebut telah melakukan pelanggaran terkait Netralitas Kepala Desa dalam PILKADA, dan tindakannya tersebut sangat merugikan PASLON lainnnya yang mana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1), Jo. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Saat diwawancarai Ahmad mengatakan bahwa” saya berharap ASN dan tetap Netral karena masyarakat tetap jeli melihat pelanggaranya dan harapan saya setelah saya melaporkan kasus ini pihak Bawaslu segera menengani kasus iniA dan diselesaikan secepatnya” Terangnya
Sementara itu pihak Bawaslu yang menerima laporan dari Analis Hukum Muh. Yunus S mengatakan kami menerima laporan sesuai hokum yang berlaku dalam hal ini Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024, kemudian untuk menindak lanjuti laporan ini kami oleh undang-undang dikasi kesempatan 2 hari untuk melakukan kajian, apakah kajian ini kemudian memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti kejenjang selanjutnya atau tidak. Adapun ketika syarat atau salah satu syarat itu tidak terpenuhi kami akan kembali menyurati teman pelapor untuk dilengkapi.” Jelas Yunus
Komisioner Bawaslu Supiardi Kordiv. Hukum Pencegahan Parmas dan Bawaslu Mamuju Tengah saat dihubungi melalui Whats App mengatakan “Terkait informasi baik laporan ataupun temuan,maka kami Bawaslu Mamuju Tengah akan proses sesuai ketentuan peraturan peruud dan peraturan yang mengatur terkait pemilihan, selain daripada itu Bawaslu Mamuju Tengah tidak akan pilih-pilih dan Tampa pandang bulu dalam menegakan aturan”
Perlu diketahui saat pelapor menyandangi Kantor Bawaslu Mamuju Tengah tidak ada satupun Komisioner berada di Kantornya karena sedang berada di luar kota.
(*)