BB - Mateng., Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Penginputan RUP pada Aplikasi SIRUP Tahun Anggaran 2025
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari
Rabu - Jumat, 12 s.d 14 Februari 2025, Café n Resto KMS Topoyo. Anggaran kegiatan ini bersumber dari APBD Pokok Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025. Di ikuti Kasubag Program dan Admin SIRUP Perangkat Daerah Se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Kabag PBJ Ir. Usman, ST.MM. Menyampaikan bahwa Kegiatan ini Bertujuan untuk mendapatkan arahan serta evaluasi mengenai identifikasi perencanaan pengadaan barang/jasa demi terwujudnya keselarasan data dalam input RUP pada Aplikasi SIRUP TA 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Iya juga menambahkan, Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Mamuju Tengah telah melakukan Koordinasi dan Review Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan turun langsung ke beberapa OPD terkait namun masih ada yang kurang memahami penginputan ini,
Dasar Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Ir Usman, ST.MM, di akhir laporannya meminta kerja sama, dan kesungguhan dari semua pihak terutama para Kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar lebih memahami dalam menggunakan Aplikasi SIRUP untuk mengumumkan RUP dari SKPD-nya. Harapnya (*34)





