BB - Mateng., Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Ratnawati, S.Sos. Ratnawati Perjanjian kinerja pemerintah daerah merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014. Dan Perjanjian Kinerja (PK) pemerintah daerah dapat disesuaikan atau direvisi sesuai dengan Permenpan RB No. 53 Tahun 2014.
Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras dan Dr. H. Askary Anwar, juga seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Mamuju Tengah.
Ratnawati Dalam laporannya Bahwa Perjanjian kinerja merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu.
Perjanjian kinerja merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun. Tujuan Perjanjian Kinerja
Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah.
Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur.
Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian Kinerja (PK) pemerintah daerah dapat disesuaikan atau direvisi sesuai dengan Permenpan RB No. 53 Tahun 2014. Permenpan RB ini mengatur petunjuk teknis
PK, pelaporan kinerja, dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan PK Akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, Wujud nyata komitmen
Dasar penilaian, penghargaan, dan sanksi
Dasar evaluasi kinerja aparatur.
Dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas dasar penetapan sasaran kinerja pegawai
Kriteria terhadap Indikator Kinerja
Selaras antar tingkatan unit organisasi
Memenuhi kriteria spesifik Dapat diukur, dan Dapat dicapai dengan kurun waktu tertentu.
Lanjut Ratna, Kondisi yang Memungkinkan Revisi PK Terjadi pergantian atau mutasi pejabat Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran
Penyusunan PK.
PK harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Ucapnya
Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras dalam sambutannya, dengan dilaksanakan penandatangan kerja sama diharapkan Organisasi Perangkat Daerah dapat bekerja serta berinovasi dalam memanfaatkan anggaran belanja yang ada dan kami berharap agar pimpinan SKPD jangan melakukan perjalanan dinas jika tidak penting. Tegasnya
Ia juga menegaskan tidak ada alasan dalam melakukan atau melaksanakan bekerja secara maksimal walau ada pengurangan anggaran 48 M. Kita harus Profesional dan harus Efesiensi ini kebijakan pemerintah pusat mau tidak mau suka atau tidak suka daerah harus kita laksanakan. Intinya agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah kita sesuai dengan visi misi Mamuju Tengah daerah agro politan Tegasnya. (*34)





