Pelantikan Dan Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025

Pelantikan Dan Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025 Maret 

BB - Mateng., Bupati Mamuju Tengah melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota BPD dari 54 Desa yang ada Di kabupaten Mamuju Tengah Senin ( 10/3). 
Foto ADV
Pelantikan tersebut Dihadiri Secara Langsung Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Plt. Sekda, Ketua DPRD, Dandim dan Kadis PMD. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Kepala Desa di 5 Kecamatan dan 350 Anggota BPD.
Foto ADV
Anggota BPD yang dilantik berjumlah 350 orang dari 54 Desa yang ada di 5 kecamatan  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: NOMOR: 154.1 TAHUN 2024 TENTANG
PENGESAHAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA BABANA KECAMATAN BUDONG-BUDONG
KABUPATEN MAMUJU TENGAH PERIODE 2024-2032. Dan KEPUTUSAN BUPATI MAMUJU TENGAH NOMOR: 56 TAHUN 2025 SAMPAI DENGAN NOMOR: 92 TAHUN 2025 TENTANG PENAMBAHAN MASA JABATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
Foto ADV
Kepada anggota BPD yang baru dilantik Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras mengatakan, Kepala Desa dan seluruh jajarannya bukanlah musuh tetapi mitra kerja. Sebagai mitra kerja Pemerintah Desa, BPD harus memberi masukan yang konstruktif dan positif demi penyelenggaraan sekaligus perbaikan tata kelola pemerintah Desa.

Ia juga mengingatkan BPD adalah jabatan terhormat kami berharap gunakanlah hak bertanya pada forum yang konstitusional apa yang harus di benahi dalam konteks sebagai mitra pemerintah desa di masing-masing desa. Harap Arsal Aras.

Ketua DPRD Mateng Nirmalasari Aras. Dalam sambutannya BPD merupakan satu-satunya lembaga legislasi di desa yang mempunyai tugas utama yakni, menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
Foto ADV
Nirmalasari Aras berharap agar BPD bisa memantau dan mengawasi kinerja Kades. diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik serta harmonis diantara kedua pihak guna mencapai kemajuan, keamanan dan kesejahteraan bersama di desa, harapnya (*34)
Share: