27 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Kepolisian Resor Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

27 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Kepolisian Resor Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

BB - Mateng., Pengungkapan kasus narkoba ditriwulan kedua, April dan Juni Tahun 2025. Sebanyak 27 tersangka, 24 di antaranya pria dewasa dan dua anak di bawah umur, dan jadi sorotan seorang perempuan dewasa.
Saat Pris Rilis yang dilaksanakan Polres Mateng, Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban, menjelaskan secara detail dalam kasus ini terkhusus ancaman hukuman bagi tersangka, baik hukuman penjara ataupun hukuman mati atau seumur hidup, ada Sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 terkait dengan Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Iya juga menyampaikan ada 13 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Dalam kasus ini dua anak di bawah umur, satu dikembalikan ke orang tua (diversi), satunya lagi diserahkan ke Dinsos untuk rehabilitasi sosial. Pengungkapan kasus tersebut pihak polres melalui anggota Narkoba menyita sejumlah barang bukti, jenis sabu bruto 32,8 gram dan Uang tunai sebesar Rp13,9 juta, 24 unit handphone, 4 alat isap, 7 kaca pireks, 1 timbangan digital
150 sachet kosong, 10 korek api, 20 pipet ini Pengungkapan kasus di triwulan kedua tercatat 13 kasus dengan 27 tersangka Jelasnya. (*34)


Share: