BB - Mateng., Pasutri di Kabupaten Mamuju Tengah belum Mliki Buku Nikah Wakil Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Askary, Sos., M.Si., Sebanyak 401 Pasutri Di Kabupaten Mamuju Tengah Belum Miliki Buku Nikah
Kadis Capil Hasanuddin HW, S.Ag. M.Si,. Pada saat dimintai keterangan dalam acara Isbat Nikah semua unsur hadir dalam acara tersebut terkhusus. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sekretariat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Prov. Sulawesi Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Prov Sulawesi Barat, Para Forkopimda Mamuju Tengah, Para Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama Prov Sulawesi Barat. Para Asisten, Kepala SKPD Mateng, Camat Se-Kabupaten Mateng, Seluruh Panitia Bail Dari Pemda Maupun dari Pengadilan Agama Dan Seluruh Para Pihak yang mengajukan Perkara "ISBAT NIKAH" Beserta Jajarannya.
Lebih lanjut, Hasanuddin sebanyak
401 Pasutri harus antre memasuki ruang aula kantor Bupati Mamuju Tengah untuk melakukan sidang isbat nikah dan mereka di hadapan hakim, panitera penganti, saksi, wali harus disumpah dilakukan Pengadilan Agama. Namun, sebelum sidang isbat nikah pasangan pengantin memberi pernyataan kepada Hakim dan Panitera penganti, karena selama menikah belum tercatat secara resmi di negara. Tegasnya
Wakil Bupati Mamuju Tengah. Dr. H. Askary, Sos., M.Si., mengatakan, sidang isbat nikah terpadu yang dilakukan secara massal ini merupakan bentuk pelayanan terutamanya kapada masyarakat dan pernikahan yang digelar, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diikuti 401 orang pasangan yang belum memiliki buku nikah.
Lanjut Wakil Bupati Dr. H. Askary, Sos., M.Si., dalam mewujudkan keluarga bahagia, sejahtera, dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga maka ''Isbat Nikah" memiliki peran penting bagi pasangan Suami-Istri yang belum tercatat.
Lanjut Wakil Bupati Mamuju Tengah "ISBAT NIKAH" Proses untuk mendapatkan pengakuan atas perkawinan yang telah dilaksanakan Syarat Islam.
Lanjut, solusi utamanya adalah kepada seluruh masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam mencatatkan perkawinan sehingga tidak ada lagi pasangan Suami/Istri yang perkawinananya tidak tercatat. Maka segera mengikuti Isbat Nikah di pengadilan agama dan dapat pengakuan ke absahan status nikahnya secara hukum. Tegas Wakil Bupati Mamuju Tengah Dr. H. Askary, Sos., M.Si.,(RH.*34)





